Quick Count Jateng 100%, Prabowo Rebut Kandang Banteng

CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2024 18:52 WIB
Pasangan Prabowo-Gibran mengalahkan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah versi quick count Pilpres 2024 (AP/Vincent Thian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil hitung cepat (quick count) di Provinsi Jawa Tengah versi sejumlah lembaga menempatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan dengan peraih suara terbanyak dari dua pasangan lainnya. 

Prabowo-Gibran mengungguli Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berdasarkan data masuk 100 persen pada Kamis sore (15/2).

Jawa Tengah merupakan wilayah yang selama ini disebut sebagai Kandang Banteng lantaran menjadi basis suara PDIP di pemilu sebelumnya. Ganjarjuga mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023.

Namun di Pilpres 2024, suara Ganjar Pranowo lebih rendah daripada Prabowo Subianto versi quick count.  Selisihnya pun tergolong lebar antara Prabowo-Gibran dengan Ganjar-Mahfud.

Berikut hasil quick count Charta Politika di Jawa Timur berdasarkan data masuk 100 persen.

Berikut hasil quick count 100 persen di Jawa Tengah versi Charta Politika.

  1. Anies-Imin 14,66%
  2. Prabowo-Gibran 51,16%
  3. Ganjar-Mahfud 34,19%

Berikut hasil quick count 100 persen di Jawa Tengah versi LSI.

  1. Anies-Imin 13,87%
  2. Prabowo-Gibran 52,93%
  3. Ganjar-Mahfud 33,19%

Berikut hasil quick count 99 persen di Jawa Tengah versi Poltracking Indonesia.

  1. Anies-Imin 13,36%
  2. Prabowo-Gibran 53,28%
  3. Ganjar-Mahfud 33,35%

Berikut hasil quick count 92,85 persen di Jawa Tengah versi PRC.

  1. Anies-Imin 12,13%
  2. Prabowo-Gibran 53,11%
  3. Ganjar-Mahfud 34,76%

Berikut hasil quick count 95 persen di Jawa Tengah versi Voxpol.

  1. Anies-Imin 14,98%
  2. Prabowo-Gibran 52,42%
  3. Ganjar-Mahfud 32,60%

Hasil hitung cepat (quick count) bukan perhitungan resmi Pilpres 2024 karena data diperoleh dari sampel TPS. Tidak diambil dari seluruh TPS.

Hasil resmi akan dihitung oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang dari level TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal 35 hari sejak pemungutan suara dilakukan.

(bmw/tim/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK