icon-close
Petugas KPU dan saksi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dikumpulkan dari setiap TPS ke kantor Kecamatan, Jumat (16/2/2024). Setelah suara dikumpulkan dan dihitung di TPS, pelaksanaan rekapitulasi pada Pemilu 2024 memiliki 4 tingkat dari kecamatan hingga nasional. (AFP/BAY ISMOYO)
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pelaksananya dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang teknisnya diatur dalam PKPU 5/2024. (AFP/BAY ISMOYO)
Rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dipimpin Ketua PPKdan diikuti anggota PPK serta anggota PPS.  (AFP/BAY ISMOYO)
Sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS  bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. (AFP/BAY ISMOYO)
Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yakni saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS. (AFP/BAY ISMOYO)
Hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan harus dibuat pengumuman di tempat yang mudah diakses masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari. PPK juga harus menyerahkan hasil rekapitulasi suara itu kepada KPU Kabupaten/Kota dengan surat pengantar. (AFP/BAY ISMOYO)
icon-chevron-left
icon-chevron-right