Satu TPS di Sidrap Sulsel Gelar PSU Usai Seorang Wanita Nyoblos 2 Kali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4, Kelurahan Arawa, tempat wanita inisial ES mencoblos dua kali.
"Kami sudah mengeluarkan surat untuk dilaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa hari ini," kata Komisioner Bawaslu Sidrap Akwan Ali, Minggu (18/2), dikutip dari detik.com.
Akwan mengatakan pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Kemudian Keputusan KPU Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 397 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
"Kami sudah laporkan (ke KPU Sulsel). Jadi PSU itu prosedurnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi lah ini yang kami laksanakan PSU," ujarnya.
Akwan menyampaikan telah mengedarkan surat C pemberitahuan memilih kembali kepada seluruh wajib pilih di TPS 4, Kelurahan Arawa atau lokasi SE kepergok mencoblos dua kali.
"Melakukan koordinasi ke kepolisian, pemda dan perusahaan di sekitar lokasi agar memberikan waktu kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.
Pelaksanaan PSU, kata Ahwan, sama dengan pemilihan sebelumnya yang digelar di 14 Februari lalu. TPS dibuka pada pagi hari dan ditutup pada pukul 13.00 WITA. Setelah itu dilakukan penghitungan.
Akwan menyebut sejauh ini hanya satu TPS di Kelurahan Arawa, Kabupaten Sidrap yang direkomendasikan melakukan PSU karena ada warga yang mencoblos dua kali di TPS tersebut.
"Iya, hanya satu saja PSU yakni di TPS 4 Kelurahan Arawa saja," ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu Sidrap menemukan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh warga berinisial SE karena mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Bawaslu akhirnya merekomendasikan PSU di lokasi TPS terjadinya pelanggaran.
Baca berita selengkapnya di sini.
(tim/fra)