Bawaslu Sulsel: 54 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 19 kabupaten/kota berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
"Terkonfirmasi dari kabupaten, TPS yang berpotensi PSU ada 54 TPS di 19 kabupaten kota di Sulsel," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, Minggu (18/2).
Sebaran puluhan TPS ini berada di Kabupaten Toraja Utara sebanyak 4 TPS, Parepare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS Tana Toraja 5 TPS.
Kemudian Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto, 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
"Yang keluar rekomendasinya (PSU) Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Pinrang, Barru, Palopo, Takalar ada 4 TPS dari 7 TPS yang berpotensi. Sidrap sudah laksanakan tadi," ujarnya.
Selain Sidrap, kata Syaiful pelaksanaan PSU juga akan segera digelar oleh KPU Selayar pekan depan.
"Di Selayar rencananya KPU akan gelar (PSU) tanggal 21 Februari. Kalau yang lain belum terkonfirmasi kapan pelaksanaannya," katanya.
Syaiful menerangkan penyebab terjadinya PSU karena pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik di tempatnya tinggal dan tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kemudian tidak terdata di pemilih tambahan (DPTB) dan tidak terdata pemilih khusus (DPK). Kemudian ada DPTB yang semestinya diberikan dua jenis surat suara, justru diberikan 5 surat suara. Kemudian orang yang memilih lebih dari satu kali," jelasnya.
Lebih lanjut, Syaiful mengatakan rekomendasi PSU di 19 kabupaten/kota ini untuk menghindari adanya kecurigaan.
"Bawaslu melakukan ini untuk menjaga kemurnian suara dari kotak suara sehingga jangan lagi ada kecurigaan bahwa ada kecurangan. Karena kita jaga betul suara yang ada di kotak suara," ujarnya.
(mir/fra)