Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan dugaan potensi tindak pidana Pemilu yang terjadi di sembilan kabupaten/kota di Sulsel.
Daerah yang ditemukan dugaan potensi pidana yakni Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo dan Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah mengatakan potensi pidana itu kebanyakan melanggar Pasal 516 dan 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada sembilan kabupaten kota potensinya itu kebanyakan di pasal 516 dan 533 terkait pemilih yang lebih dari satu kali," kata Alamsyah, Minggu (18/2).
Sementara ini, kata Alamsyah potensi-potensi dugaan tindak pidana tersebut masih dalam kajian Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu, termasuk di Sidrap ada seorang wanita yang memilih lebih dari satu kali.
"Ya itu juga potensi pidana. PSU-nya sudah dilaksanakan. (Barang bukti) sementara ini dikumpulkan," ungkapnya.
Pasal 516 dan pasal 533 terkait orang yang memilih lebih dari satu kali, kata Alamsyah hal itu bisa terancam hukuman pidana dengan masa penanganan perkara selama 14 hari masa kerja.
"Kalau terbukti 516 itu ancaman pidana penjaranya 15 bulan dan denda Rp 18 juta. Kalau 533 yang sengaja mengaku sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari satu kali diancaman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta," pungkasnya.
(mir/dmi)