PDIP Protes KPU Tunda Rekapitulasi Kecamatan Tanpa Force Majeure

CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2024 16:27 WIB
Ilustrasi PDIP kritik penyetopan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP, Deddy Yevry Sitorus memprotes penghentian proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yang terjadi di sejumlah daerah.

Deddy protes karena perintah yang dikeluarkan KPU pusat itu tak dikonsultasikan dengan Komisi II DPR sebagai mitra kerja mereka.

"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," ucap Deddy dalam keterangannya, Senin (19/2).

Di sisi lain, dia juga menyoroti keputusan KPU tersebut yang dinilai tidak memenuhi syarat force majeure. Istilah itu merujuk pada kondisi kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.

Sementara berdasarkan informasi yang ia terima, kata Deddy, alasan penghentian rekapitulasi hanya karena sistem Sirekap KPU mengalami masalah pembacaan data.

Deddy menilai alasan tersebut gak memenuhi alasan penghentian rekapitulasi suara. Sebab, Sirekap bukan metode penghitungan suara resmi. Rujukan penghitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang atau C1 manual.

"Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual," katanya.

Karena itu, Deddy meyakini ada dugaan ada motif tertentu di balik penghentian tersebut. Antara lain, menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di pemilu yang berimbas pada perebutan posisi ketua DPR.

"Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak. Itu dugaan pertama yang banyak dibahas di bawah," terang Deddy.

Sekretaris Tim Koordinator relawan Ganjar itu pun meminta KPU memberi penjelasan. Deddy khawatir kondisi tersebut akan semakin membuat masyarakat menuding KPU tengah melakukan kejahatan pemilu.

"Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini," katanya.

(thr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK