Yusril Bakal Pimpin Tim Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres di MK

CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2024 17:49 WIB
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku telah diminta Prabowo Subianto untuk memimpin tim jika pihak yang kalah PIlpres 2024 menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril Ihza Mahendra mengaku telah diminta Prabowo Subianto untuk memimpin tim jika pihak yang kalah di Pilpres 2024 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum yang juga ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan memimpin tim Prabowo-Gibran menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasangan calon lain yang mengajukan.

Yusril mengaku sudah diminta oleh Prabowo Subianto serta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.

"Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini," kata Yusril melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Yusril tengah menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk menghadapi gugatan di MK jika ada yang mengajukan.

Tim itu nantinya akan berisikan tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela.

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju," ucap dia.

Sejauh ini, TKN Prabowo-Gibran juga terus mengikuti wacana yang dikembangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Yusril menduga dua paslon itu akan mengajukan gugatan ke MK apabila KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta Pemilu ulang," ujarnya.

Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil pilpres bisa diajukan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi. Objek sengketanya adalah keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara masing-masing paslon.

Dengan demikian, pihak pemohon adalah pasangan calon yang mengajukan gugatan. Pihak termohonnya KPU. Sementara pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait.

Yusril menegaskan TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan di MK sebagai pihak terkait jika ada yang mengajukan.

"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka," tegas dia.

Terpisah, Komandan Tim Advokasi dan Hukum TKN, Hinca Pandjaitan juga menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pemilu jika ada yang mengajukan ke MK.

"Jadi kami sangat siap menghadapinya jika memang ada paslon 01 atau paslon 03 yang akan menempuh proses dan langkah hukum pemilu itu," kata Hinca melalui pesan singkat, Senin (19/2).

Hinca menyampaikan tim Echo TKN digawangi para praktisi yang berkecimpung di dunia hukum. Tak terkecuali di MK dan Bawaslu.

Ia menjelaskan Tim Echo bertanggung jawab atas masalah hukum termasuk menghadapi apabila ada sengketa selisih suara di MK dan sengketa administratif pemilu ke Bawaslu.

"Setelah selesai kampanye lalu selesai coblosan dan selesai nanti penghitungan secara manual berjenjang bertingkat oleh KPU. Tentu kalau ada proses dan langkah hukum baik ke bawaslu maupun ke MK, kami TKN Prabowo-Gibran siap selalu," tegasnya.

(mnf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER