Kejanggalan Sirekap hingga Berujung Setop Rekapitulasi Kecamatan

CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2024 13:08 WIB
Sirekap yang digunakan KPU menimbulkan kontroversi. Data yang terinput tidak sinkron dengan formulir hasil di TPS.
Ilustrasi. Sirekap yang digunakan KPU menimbulkan kontroversi. Data yang terinput tidak sinkron dengan formulir hasil di TPS. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipakai KPU sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 menimbulkan kegaduhan. Publik menyoroti perbedaan data antara formulir hasil pilpres di TPS dengan angka yang diinput di Sirekap.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap calon anggota legislatif.

Setelah kegaduhan muncul, KPU pun memberikan instruksi ke sejumlah daerah agar menghentikan sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penghentian sementara itu perlu dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data di Sirekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Pantauan CNNIndonesia.com di situs KPU, contoh perbedaan data bisa dilihat dalam hasil Pileg DPR RI daerah pemilih DKI Jakarta II. Ada ketidaksinkronan data total jumlah suara sah partai politik (parpol) dengan suara yang diraih calon legislatif dari parpol yang menaunginya.

Misalnya, per Selasa (20/2) pukul 11.55 WIB, perolehan suara sah PAN tertulis 15.929. Kemudian, total suara sah parpol dan calon 80.738. Sementara ketika suara seluruh caleg dijumlahkan yaitu 75.372. Jika ditambahkan dengan suara sah parpol, mestinya 91.301.

Hal yang sama juga terlihat untuk Partai Solidaritas Indonesia. Perolehan suara sah PSI tertulis 32.003. Kemudian, total suara sah parpol dan calon 78.584. Sementara itu, jika suara seluruh caleg dijumlahkan yaitu 55.739. Jika ditambahkan dengan suara sah parpol, mestinya 87.742.

Lembaga Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah menyatakan ketidaksesuaian data pada Sirekap tersebut sebagai bentuk keanehan.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggaini, juga mengatakan seharusnya perolehan suara total sama dengan akumulasi jumlah suara setiap caleg ditambah suara yang langsung masuk ke partai.

Saat ini, sejumlah KPU provinsi pun menghentikan sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Di antaranya Banten, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Utara.

Namun, CNNIndonesia.com menemukan bahwa tidak semua daerah mendapatkan instruksi penghentian sementara rekapitulasi suara secara formal. Ada daerah yang mendapatkan arahan melalui pesan WhatsApp.

"Kalau kemarin sih instruksinya untuk yang mau pleno untuk ditahan dulu karena mau dilakukan rekap pleno serempak tanggal 20 [red: hari ini], tapi suratnya masih menunggu," kata Dede selaku tim PPK Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin

Dede sempat menagih surat kepada KPU Garut. Namun, kata dia, KPU Garut pun masih menunggu surat dari pusat.

Selain itu, ada juga daerah yang sama sekali tidak mendapatkan instruksi apapun. Dihubungi terpisah, Tim Teknis PPK Kecamatan Kebayoran Baru mengaku tidak ada arahan untuk melakukan penundaan.

"Kalau kami tetap melanjutkan karena tidak ada arahan dari pihak kota, surat resminya juga belum ada jadi kita jalankan mekanisme yang ada sebagaimana mestinya," kata Yulianto.

(sym/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER