Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan jadwal rekapitulasi berjenjang Pemilu 2024. KPU menggunakan rekapitulasi manual berjenjang sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan dalam Pemilu 2024, pihaknya menggunakan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekapitulasi manual secara berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara," kata Betty, Senin (19/2) malam.
Dia lantas memaparkan jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sebagai berikut:
- PPLN: 15 Februari-22 Februari 2024
- Kecamatan: 15 Februari-2 Maret 2024
- Kabupaten/Kota: 17 Februari-5 Maret 2024
- Provinsi: 19 Februari-10 Maret 2024
- Nasional: 22 Februari-20 Maret 2024
Lihat Juga : |
Betty mengatakan kegiatan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
"KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video," bunyi Keputusan KPU tersebut.