Mahfud Sebut Partai Pengusung Sudah Bahas Rencana Hak Interpelasi

CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2024 17:03 WIB
Cawapres nomor 3 Mahfud MD menyebut partai-partai pengusungnya sudah membahas rencana hak interpelasi di DPR guna mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan partai-partai pengusungnya sudah membahas rencana penggunaan hak interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut partai-partai pengusungnya sudah membahas rencana penggunaan hak interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

"Iya, ya interpelasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Rapat tersebut, kata Mahfud, dibahas bersama para partai pengusung, terutama PPP dan PDIP, yang memiliki kursi di DPR sebagai syarat pengajuan hak interpelasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengaku tak terlibat banyak dalam pembahasan rencana menggunakan hak interpelasi di DPR oleh partai-partai pengusung.

Dia mengaku fokus dalam proses hukum pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK). Itupun lebih banyak ditangani tim khusus yang dipimpin Todung Mulya Lubis.

"Saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus, jadi saya sudah tidak tahu apa namanya tidak harus tau apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus," kata dia.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar mengaku telah mengusulkan wacana hak angket kepada partai pengusungnya di DPR seperti PDIP dan PPP.

Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).

Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan salah satu dari dua hak tersebut. Untuk hak interpelasi, syaratnya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Sarat hak angket yakni diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER