Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 295 sanksi kepada hakim dan aparatur pengadilan lainnya sepanjang 2023. Sebanyak 83 sanksi di antaranya termasuk kategori sanksi berat.
Hal itu disampaikan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA di Jakarta Convention Centre, Selasa (20/2).
Ia menyebut jumlah sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan pada 2023 ada sebanyak 295 sanksi disiplin.
"83 sanksi berat, 63 sanksi sedang, dan 149 sanksi ringan," ujar Syarifuddin.
Dia menyebut Badan Pengawasan MA menerima 4.138 pengaduan pada 2023.
Sebanyak 3.949 pengaduan atau 95,43 persen telah selesai diproses. Sementara itu, 189 pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.
Selain itu, Syarifudddin menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap, di antaranya perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Syarifuddin menyebut jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar Rp61.407.546.134.553 (Rp61,4 triliun).
Lalu, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebesar Rp52.751.605.982.144 (Rp52,7 triliun) dan peradilan militer sebesar Rp260.190.241.912 (Rp260 miliar).
"Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan PNBP (red, penerimaan negara bukan pajak) tahun 2023 senilai Rp77.721.874.433," kata Syarifuddin.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin mengungkap bahwa MA saat ini mulai mengembangkan teknologi informasi berbasis kecerdasan buatan sebagai decision support system (DSS).
Teknologi ini dapat memberikan informasi sedini mungkin tentang kemungkinan kesamaan suatu perkara dengan perkara lainnya.
"Sistem ini sedang diujicobakan pada empat lingkungan peradilan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sehingga diharapkan pada bulan September 2024, DSS tersebut sudah dapat direplikasi secara nasional," kata dia.
(pop/rds)