MKMK Panggil Para Pelapor Pelanggaran Etik Hakim MK Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 08:52 WIB
MKMK akan memanggil para pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Rabu (21/2) ini.
Ilustrasi. MKMK akan memanggil para pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Rabu (21/2) ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memanggil para pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Rabu (21/2) ini.

Salah satu hakim konstitusi yang dilaporkan adalah eks Ketua MK Anwar Usman.

"Benar, memang ada pemanggilan para pelapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna mengatakan pemanggilan para pelapor itu sesuai dengan hukum acara Peraturan MK Nomor 1/2023 tentang MKMK. MKMK akan meminta klarifikasi dari para pelapor.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada hakim terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," ujar Palguna.

"Secara prinsip, sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup. Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," imbuhnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengonfirmasi pemeriksaan pelapor tersebut. Dia mengatakan ada lima pelapor yang terkonfirmasi akan diperiksa.

"Konfirmasi kehadiran Rapat Klarifikasi Rabu 21 Feb 2024, pukul 10.00 - 11.30 WIB ruang sidang lantai 4 gedung 2 MK," kata Fajar.

Satu pelapor yang akan hadir yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Fajar menyebut pelapor lain yang terkonfirmasi hadir adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk hakim konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi atas pernyataan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Kemudian, ada juga pelapor atas nama Harjo Winoto yang mempermasalahkan kewenangan MKMK adhoc dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.

Lalu, juga akan hadir pelapor Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau serta Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER