Bawaslu Rekomendasikan 780 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 12:16 WIB
Batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 780 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 780 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih.

"780 PSU di 229 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi," kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lolly menyatakan dari ratusan TPS itu sebagian sudah mendapat jadwal untuk pemungutan suara ulang. Sebanyak 542 TPS sudah mendapat jadwal. Sementara itu, 238 TPS belum mendapatkan jadwal untuk pemungutan suara ulang.

Batas waktu pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Provinsi yang paling banyak diberikan rekomendasi PSU oleh Bawaslu yaitu Papua Tengah dengan 94 rekomendasi, berikutnya Sulawesi Selatan (62), Nusa Tenggara Barat (53), Maluku (50), Nusa Tenggara Timur (50), Jawa Timur (37), Aceh (35), Sulawesi Tengah (32), Jawa Tengah (28), Sumatera Utara (24).

Kemudian, Papua (24), Papua Barat (23), Sumatera Selatan (22), Sulawesi Tenggara (20), Kalimatan Timur (18), Maluku Utara (18), Sumatera Barat (17), Riau (17), Jawa Barat (16), Kalimantan Tengah (15), Yogyakarta (15), Gorontalo (11), Kepulauan Riau (10), Kalimantan Barat (10).

Lalu, Jambi (9), Kalimatan Utara (9), Papua Barat Daya (9) Sulawesi Barat (8), Papua Tengah (7), Lampung (6), Bengkulu (5), Banten (5), Bali (5), Papua Selatan (5), Sulawesi Utara (4), Bangka Belitung (2), Kalimantan Selatan (1), DKI Jakarta (1).

Lolly menjelaskan ada empat permasalahan terbanyak yang ditemukan pengawas saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2), sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

Permasalahan pertama, terdapat pengakomodiran pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberikan suara di TPS, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb).

"Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," ujarnya.

Ketiga, Lolly menyebut terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam form pindah memilih.

"Selanjutnya, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali," ujarnya.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER