KPU Terima Surat PDIP Tolak Sirekap Jadi Alat Hitung Pemilu 2024

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 13:32 WIB
KPU masih akan membahas surat yang dikirim PDIP. Namun, KPU menegaskan Sirekap dibuat sebagai bentuk transparansi.
Ilustrasi. KPU) menyatakan telah menerima surat dari PDIP yang berisi penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencatat perolehan suara di Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menerima surat dari PDIP yang berisi penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk mencatat perolehan suara di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyatakan surat itu diterima KPU pada Selasa (20/2) malam. Idham pun mengatakan KPU akan membahas surat itu.

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger WA (WhatsApp) yang dikirim narahubung DPP PDIP kepada KPU," kata Idham saat dihubungi, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham kemudian menjelaskan Sirekap dibuat sebagai bentuk aktualisasi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut diamanatkan, penyelenggaraan pemilu harus dengan prinsip terbuka dan terpercaya.

"Lewat Sirekap masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggungjawabannya kepada publik," ujarnya.

Selain itu, kata Idham, Sirekap juga dibuat sebagai bentuk kontrol dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Sirekap jadi alat bantu untuk memastikan proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur.

Diberitakan, PDIP menyatakan menolak penggunaan Sirekap dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Politikus PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin membenarkan surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut. Hasanuddin mengatakan surat pernyataan PDIP terkait Pemilu 2024 tersebut dikirim kepada KPU, tetapi belum ada balasan.

Adapun Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan KPU dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sirekap bukan jadi rujukan untuk penetapan hasil pemilu.

KPU tetap menggelar rekapitulasi manual berjenjang. Suara direkapitulasi mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER