Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap para siswa yang diduga terlibat dalam kasus bullying atau perundungan di Binus School Serpong.
"Sudah diagendakan," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Wendi belum membeberkan kapan jadwal pemeriksaan terhadap para siswa itu. Ia juga tak mengungkap soal berapa jumlah siswa yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Masih didalami (berapa jumlah siswa yang diperiksa)," ucap Wendi.
Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.
Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih menyebut dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami perundungan dari lebih 1 pelaku. Ia menyebut dari tubuh korban juga ditemukan adanya sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar.
Polisi pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
Di sisi lain, Binus School Serpong juga membenarkan anak dari artis Vincent Rompies turut terlibat dalam kasus bullying di Binus School Serpong.
Tak hanya itu, imbas aksi perundungan itu Binus School Serpong juga telah melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada mereka yang diduga terlibat.
"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," kata Hubungan Masyarakat Binus School Education, Haris Suhendra dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2).
(dis/pmg)