PKS Kirim Surat ke KPU Minta Setop Sirekap Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2024 20:35 WIB
PKS secara resmi melayangkan surat kepada KPU untuk menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024.
PKS meminta KPU menghentikan Sirekap dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi melayangkan surat kepada KPU berisi permintaan untuk menghentikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung perolehan suara Pemilu 2024.

Surat itu memiliki nomor Nomor B-10/K/SEK-PKS/2024 yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024.

"Berdasarkan hal tersebut di atas maka Partai Keadilan Sejahtera dengan ini meminta kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap," bunyi pernyataan PKS dalam Surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKS beralasan penghentian Sirekap itu lantaran banyak temuan kesalahan pada sejumlah hasil. Salah satunya terjadi pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir C-Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna dan ditemukan banyak kesalahan.

Bagi PKS, Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024.

"Bahwa walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat, namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu tahun 2024," bunyi surat tersebut.

Surat PKS untuk menyetop Sirekap tersebut sudah dibenarkan oleh Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri.

"Benar," kata Mabruri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).

Sebelumnya PDIP telah melayangkan surat kepada KPU berisi penolakan mereka terhadap Sirekap dalam menghitung Pemilu 2024.

PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

(rzr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER