Beredar video dua orang saksi terlibat adu mulut hingga membuat keributan saat rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Video berdurasi sekitar 3 menit 21 detik memperlihat dua orang saksi terlibat adu mulut sehingga harus dipisahkan pihak kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi rekapitulasi suara Pemilu 2024 dan dibantu dengan beberapa saksi serta petugas PPK dan PPS setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, Kapolsek Panakukkang Kompol Joko Pamungkas berusaha menenangkan salah satu pihak yang bertikai dan mengambil pengeras suara untuk memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban di lokasi rekapitulasi suara pemilu.
"Mohon izin teman-teman yang saya hormati sekalian, jangan sampai forum ini karena kita sudah lelah," kata Kompol Joko, Kamis (22/2).
Joko menegaskan pihaknya akan menerima laporan jika salah satu pihak merasa mengalami kekerasan.
"Kalau bapak dipukul, silakan bapak keluar melapor, bapak punya hak, kita akan tindaklanjuti. Tapi jangan memancing ini untuk sesuatu (merugikan)," ujarnya.
Terkait video tersebut, Joko membenarkan kejadian itu diduga karena salah komunikasi antar-saksi saat berlangsungnya proses rekapitulasi suara.
Namun, kata Joko, kejadian tidak sampai berlarut-larut sehingga mengganggu jalannya proses rekapitulasi suara setelah kedua belah pihak dipertemukan.
"Ya, lelah aja dan alhamdulillah keduanya sudah dipertemukan," kata Joko kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).
Terpisah, komisioner KPU Makassar Muh Abdi Goncing menerangkan bahwa kejadian itu disebabkan perselisihan para saksi terkait selisih suara.
"Jadi ada saksi yang keberatan atas adanya selisih suara dan meminta untuk dilakukan penghitungan ulang," kata Abdi.
Dalam proses hitung ulang yang telah berjalan sekitar 30 persen, kata Abdi, selisih suara sudah ditemukan sehingga saksi yang keberatan sebelumnya menyampaikan agar proses rekapitulasi suara bisa dilanjutkan ke tahapan rekapitulasi selanjutnya.
"Namun ada saksi lain yang merasa keberatan dan menginginkan proses hitung ulang untuk dilanjutkan. Ketika proses mediasi oleh PPK antara pihak yang keberatan ini untuk mengambil keputusan terbaik sementara dilakukan, kemudian terjadilah keributan itu," ungkapnya.
Lihat Juga : |
Kemudian PPK memediasi dua saksi tersebut dan keputusannya memberikan sanksi tegas kepada kedua saksi tersebut dengan tidak diizinkan berada di lokasi rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Dua saksi itu sudah didamaikan oleh PPK dan untuk malam ini tidak diizinkan untuk masuk sebagai saksi di area lokasi rekapitulasi," ujarnya.
(mir/pmg)