Bareskrim Bantah Pengacara: Firli Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL
Bareskrim Polri memastikan tersangka Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2).
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa merespons klaim dari pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
"Tidak hadir. Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ ya," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Firli sebelumnya juga mangkir dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu (6/2) kemarin. Arief meminta agar Firli dapat menghadiri pemeriksaan untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim kliennya telah tiba di Bareskrim dan sedang diperiksa oleh penyidik terkait kasus pemerasan.
"Sudah (tiba di Bareskrim), sedang diperiksa," ujar Ian kepada awak media.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(tfq/isn)