PHDI Apresiasi Rencana Menag soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 08:06 WIB
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengapresiasi rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat KUA jadi tempat pernikahan semua penganut agama.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengapresiasi rencana Menteri Agama membuat KUA jadi tempat pernikahan semua penganut agama (iStock/Luke Chan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengapresiasi rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat pernikahan semua penganut agama.

Sebelumnya, KUA diperuntukkan hanya urusan menikah umat Islam. Penganut agama lain diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Prinsipnya kami mengapresiasi ide dan terobosan Menag," kata Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika rencana itu terealisasi, ia berharap KUA benar-benar mengakomodir kebutuhan semua agama serta dapat menjadi pusat penyelesaian masalah keumatan.

"Setiap KUA dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan umat, mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat mikro, mengingat keterbatasan yang ada di masyarakat," ujarnya.

Ia berharap Yaqut mengundang PHDI untuk berdiskusi lebih lanjut soal ide dan rencana tersebut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,"ucap Yaqut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER