Poin-poin Krusial RUU DKJ: Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 09:33 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta sebentar lagi dibahas DPR dan pemerintah. Berikut ini poin-poin dalam RUU DKJ.
Ilustrasi Monumen Selamat Datang di Jakarta. RUU Daerah Khusus Jakarta sebentar lagi dibahas DPR dan pemerintah beriringan dengan perpindahan ibu kota. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera dibahas. DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM).

Undang-undang ini akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat bersamaan, Jakarta mulai jadi incaran panggung politik pada Pilkada Serentak 2024. Warga Jakarta akan memilih gubernur dan wakil gubernur baru jika aturan pemilihan tak diubah oleh RUU DKJ.

Sejumlah nama masuk bursa gubernur Jakarta, seperti Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar, hingga Ahmad Sahroni.

Berikut poin-poin RUU DKJ yang disahkan sebagai inisiatif DPR pada rapat paripurna 5 Desember 2023:

Presiden tunjuk gubernur Jakarta

Warga Jakarta kemungkinan tak memilih gubernur dan wakil gubernurnya. RUU DKJ mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.

Namun, Jokowi menolak aturan yang diusulkan DPR itu. Dia ingin gubernur Jakarta tetap dipilih oleh warga.

"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," ucap Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12).

Jakarta tak lagi ibu kota

RUU DKJ mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ mengganti nama provinsi ini menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Meski begitu, Jakarta tak kehilangan status daerah otonomi khusus. Pasal 3 ayat (2) RUU DKJ menyatakan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Tak ada pemilihan wali kota dan bupati

Jakarta tetap akan terdiri dari kota dan kabupaten administrasi. Hal itu diatur dalam pasal 7 ayat (1).

Dengan ketentuan itu, DKJ tidak akan menyelenggarakan pemilihan wali kota dan bupati yang melibatkan rakyat.

"Wali kota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur," kata pasal 13 ayat (3) RUU DKJ.

Perbedaan dengan saat ini, gubernur DKJ tak perlu pertimbangan DPRD dalam menentukan wali kota dan bupati.

Depok dan Bekasi tak masuk Jakarta

RUU DKJ tidak menampung sejumlah aspirasi yang menginginkan kota-kota satelit seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang menjadi bagian Jakarta.

Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ secara jelas mengatur batas-batas wilayah DKJ. Jakarta akan tetap memiliki wilayah yang sama dengan DKI Jakarta.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas sebagai berikut.

a. sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten," bunyi pasal itu.

(dhf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER