Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo dkk Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 17:42 WIB
PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan yang diajukan orang tua almarhum Brigadir J. Para tergugat tak hadir.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan yang diajukan orang tua almarhum Brigadir J. Para tergugat tak hadir. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan yang diajukan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sebab, para pihak tergugat tidak hadir.

Pihak tergugat dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kapolri. Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.

"Tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut," ujar kuasa hukum orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Menurut Kamaruddin, panggilan kepada para tergugat termasuk Bharada E telah dilayangkan secara patut. Namun, kata dia, Bharada E telah pindah tempat tinggal.

"Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan (tergugat) yang lainnya adalah sah dan patut," ucapnya.

Hakim menunda sidang selama tiga pekan dan akan digelar kembali pada 19 Maret 2024.

Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Ia lolos dari pidana mati.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kemudian, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Richard telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER