Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tamtama menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, terkait dengan penyitaan ponsel dkk.
Menurut hakim, upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiman menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.
Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.
"Berdasarkan hal tersebut, penyitaan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," ucap hakim.
Dalam proses persidangan, Aiman melalui kuasa hukumnya Yulianto menegaskan masih berstatus sebagai wartawan saat mengeluarkan pernyataan polisi tidak netral dalam konferensi pers 11 November 2023.
Aiman mengajukan cuti kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti yang mulai efektif berlaku pada 28 November 2023.
Adapun sebelum menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023, Aiman disebut telah mendapat informasi dari narasumber perihal polisi tidak netral dimulai sejak 27 Oktober 2023 dan terus berlangsung komunikasi melalui WhatsApp sampai 14 November 2023.
Dengan begitu, seluruh informasi yang disampaikan atau disebarluaskan dilindungi dalam Undang-undang Pers.
"Bahwa pemohon menegaskan kembali dalam replik ini bahwa hak tolak yang digunakan oleh pemohon adalah hak tolak untuk tidak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan pemohon dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023 sehingga termohon telah keliru memahami isi dari permohonan pemohon," kata Yulianto dalam persidangan sebelumnya.
Teruntuk hal ini, hakim Praperadilan tidak mempertimbangkan dalil tersebut karena sudah memasuki materi pokok perkara. Hakim menjelaskan Praperadilan hanya untuk memeriksa masalah administrasi saja.
(ryn/isn)