Perlawanan Penyuap Eddy Hiariej hingga Lepas dari KPK

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 12:32 WIB
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berhasil lepas dari KPK setelah menjalani penahanan kurang lebih selama dua bulan.

Sebabnya, pada Selasa (27/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan olehnya.

Status tersangka Helmut atas kasus dugaan suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif HiariejaliasEddy Hiariej menjadi gugur.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Menurut hakim, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," ucap hakim.

Itu merupakan kali kedua Helmut mengajukan praperadilan setelah sebelumnya pada Rabu, 24 Januari 2024 yang bersangkutan mencabut permohonannya.

Helmut disangkakan telah menyuap Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebesar Rp8 miliar terkait dengan pengurusan Administrasi Hukum dan Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, pada Selasa, 30 Januari 2024, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono telah lebih dulu memenangkan Eddy atas KPK. Hakim menyatakan status tersangka Eddy tidak sah.

Respons KPK

Merespons kekalahan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kukuh menyatakan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," kata Ali.

Ia memastikan penanganan perkara masih tetap berjalan dengan melengkapi bukti-bukti untuk kembali menjerat tersangka.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

(ryn/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK