Sebanyak enam tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 4 kabupaten tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Bawaslu menilai hal itu berpotensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaran TPS yang tidak melaksanakan PSU sampai hari terakhir tanggal 25 Februari yakni, 2 TPS di Kabupaten Maros, 2 TPS di Wajo, 1 TPS di Bulukumba dan 1 TPS di Kepulauan Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus di Maros dan Bulukumba itu laporan, terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi administrasinya kami rekomendasikan untuk PSU. Walaupun rekomendasi kami keluar hari ke-9. Sementara batas waktu PSU hanya 10 hari (setelah Pemilu)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Kamis (29/2).
KPU memiliki alasan untuk tidak menjalankan PSU, terang Syaiful karena tidak ada lagi waktu untuk menyiapkan logistik, termasuk menyebarkan surat undangan kepada pemilih.
"Kami akan jelaskan (jika ada yang menggugat) di kasus ini. Tapi kami juga harus pahami bahwa KPU memiliki batas waktu melakukan PSU dan itu diatur dalam undang-undang yang hanya 10 hari," ungkapnya.
Syaiful mengatakan bahwa pihaknya akan telah mempersiapkan hasil pengawasan mulai dari tingkat TPS hingga kecamatan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat ke MK yang tidak menerima hasil Pemilu nantinya.
"Kami sudah siap, jika ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan di MK," imbuhnya.
(mir/kid)