Kasus Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Kamis, 29 Feb 2024 23:45 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun pada Kamis (29/2). (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --
10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp27.616.428.154 (Rp27,6 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.
Tuntutan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2), dan dihadiri langsung para terdakwa.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Para terdakwa dimaksud, yaitu Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II).
Ada pula Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).
Tersangka lainnya adalah Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/ Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V).
Kemudian Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).
Abdullah dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.
Christa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.
Rokhmat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.
Lanjut ke sebelah...
Sedangkan Hendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.
Haryat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.
Maria Febri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.
Novian dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.
Leinhard dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.
Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan meringankan ialah para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.
Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.
Jakarta, CNN Indonesia --
10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun. Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp27.616.428.154 (Rp27,6 miliar) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.
Tuntutan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2), dan dihadiri langsung para terdakwa.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Para terdakwa dimaksud, yaitu Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II).
Ada pula Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).
Tersangka lainnya adalah Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/ Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V).
Kemudian Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).
Abdullah dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.
Christa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.
Rokhmat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.
Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.
Lanjut ke sebelah...
Detail Tuntutan Jaksa Kasus Korupsi Tukin
10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dituntut dengan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun pada Kamis (29/2). (CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra)
Sedangkan Hendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.
Haryat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.
Maria Febri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.
Novian dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.
Leinhard dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.
Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara keadaan meringankan ialah para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.
Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.