PAN soal Zulhas Diputus Bersalah Bawaslu: Beda Tafsir Aturan
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Zulhas merupakan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran kampanye tanpa mengajukan cuti.
Viva memastikan Zulhas sudah mendapat izin cuti dari Mensesneg. Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait aturan izin cuti di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti. Kalau di dalam UU No 7/2017 itu kan sehari sepekan. Kemudian ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power dan cuti di luar tanggungan negara," kata Viva kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/2).
Selain itu, dia juga menegaskan Zulhas sebagai pejabat publik tidak bermaksud untuk melakukan pelanggaran tersebut. Meski demikian, Viva tetap menghargai putusan Bawaslu
"Tidak ada maksud, bang Zulkifli Hasan yang sekaligus Mendag untuk melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," ujarnya.
"Jadi kami merasa bahwa kami akan tetap taat, patuh, bahwa pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus Zulhas bersalah karena melakukan kampanye selama Pemilu 2024 tanpa mengajukan cuti. Padahal dia adalah pejabat publik.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2).
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Puadi.
Atas perbuatannya itu, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pasal itu diatur pejabat publik harus cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Zulhas juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024. Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.