Kasus Aniaya David, MA Perkuat Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mar 2024 15:46 WIB
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).

Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER