Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan merusak kertas suara dengan memakai kuku tangan. Bawaslu saat ini tengah mendalami laporan tersebut.
Kejadian itu diduga terjadi di TPS 045 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar dan sudah dilaporkan be Bawaslu sekitar dua pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dugaan itu sejak 18 Februari. Pemeriksaan pun telah dilakukan hingga saat ini.
"Kami kemarin sudah periksa, tapi baru tiga KPPS yang hadir. Akhirnya dibuka kemarin kotak (suara), kami sudah temukan bukti-buktinya apa yang kemudian dinyatakan suara tidak sah," kata Dede, Jumat (1/3).
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti, Dede mengonfirmasi oknum KPPS tersebut merusak kertas suara dengan mencoblos memakai kuku mulai dari kertas suara untuk DPRD provinsi, DPRD kota dan DPD RI.
"Iya puluhan, kalau untuk tindak lanjutnya ya kami akan panggil kembali pihak pihak yang mengetahui kejadian itu, karena kita sudah dapat link pihak pihak yang menyaksikan kejadian itu," ungkapnya.
Meski demikian, kata Dede pihaknya masih mengalami kendala dalam kasus tersebut. Kendala itu muncul karena tidak ada orang yang menyaksikan langsung kejadian perusakan kertas suara Pemilu itu.
"Itu kesulitannya. Kalau laporannya KPPS, saya tidak tau siapa yang jelas anggota KPPS tertulis, tapi kita sudah periksa tiga KPPS. Kita akan kembali undang berikutnya KPPS yang disinyalir melakukan kegiatan tersebut," jelasnya.
Pihak Bawaslu menyerahkan penyelesaian masalah itu ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tamalate dan saksi-saksi pemilu. Dede berharap masalah itu diselesaikan di rekap tingkat kecamatan sebelum hasilnya dibawa ke tingkat kota.
"Kalau prosesnya itu saya kembalikan ke teman teman PPK dengan saksi dengan teman teman Panwascam di bawah. Lebih bagus itu dibuka kotak ditingkatkan bawah sebelum naik di sini supaya clear di bawah baru naik ke kota," tuturnya.
(mir/chri)