NasDem Serukan Ambang Batas Parlemen 7 Persen: DPR Cukup 9 Partai

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mar 2024 10:58 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyebut wacana menaikkan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di DPR bisa disederhanakan.
Partai NasDem menginginkan agar ambang batas parlemen alias parliamentary threshold naik dari yang semula 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2029. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai NasDem menginginkan agar ambang batas parlemen alias parliamentary threshold naik dari yang semula 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2029.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan sembilan fraksi partai di DPR saat ini sudah ideal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita malah justru PT itu kalau bisa 7 persen, kan dari dulu kita memang ingin 7 persen, supaya ya mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita se-ideologi se-platform kenapa nggak jadi satu?" Kata Sugeng di kompleks parlemen, Selasa (5/3).

Sugeng menilai, partai-partai di Indonesia tak memiliki perbedaan berarti dari aspek ideologis. Menurutnya, wacana menaikkan angka ambang batas parlemen penting agar partai-partai di parlemen bisa disederhanakan.

"Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja, dengan berbagai separasi ide gagasan dan sebagainya cukup 9 partai," kata dia.

Pernyataan itu Sugeng sampaikan merespons perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah dan agar berlaku di pemilu berikutnya.

MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.

Dan kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER