Heru Budi Buka Suara soal Status Jakarta Usai UU DKI Berakhir

CNN Indonesia
Rabu, 06 Mar 2024 16:38 WIB
Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah UU DKI Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari 2024.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari lalu. (CNN Indonesia/Khaira Ummah JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari lalu.

Heru mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sedang berproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, masih ada waktu transisi. Kan, sedang berproses DKJ ya," kata dia di Jakarta Utara, Rabu (6/3).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Ini merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Kendati demikian, Supratman menyebut Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER