KPU Depok buka suara soal beredar surat pernyataan sikap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos yang tidak sanggup melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024.
Dalam surat beredar tertanggal 5 Maret 2024, dijelaskan bahwa PPK tidak sanggup menggelar pleno dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif. PPK mengaku mendapat intimidasi bahkan hingga ke keluarga.
"Kami atas nama Panitia Pemilihan Kecamatan Tapos dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga," dikutip dari surat beredar, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam suratnya, PPK Tapos pun menyerahkan pelaksanaan rekapitulasi langsung ke tingkat kota.
"Dengan ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin menyatakan apa yang tertera dalam surat itu tidak benar. Ia menyebut rekapitulasi tingkat kecamatan di Tapos hingga kini masih berlangsung.
"Tidak benar, proses rekap masih lanjut di Kecamatan Tapos," kata Willi lewat pesan singkat.
(yoa/fra)