PDI-Perjuangan saat ini masih bersaing ketat dengan Partai Golkar dalam perolehan suara kursi hasil pemilihan anggota legislatif menurut hasil hitung resmi KPU.
Per Kamis (7/3) merujuk data resmi KPU, PDIP hanya unggul lebih dua persen di peringkat pertama dari Golkar. Per pukul 13.00 WIB, PDIP total meraih suara 12.619.540 juta suara atau 16,39 persen.
Sementara, di peringkat kedua, Golkar menempel ketat dengan 11.591.843 juta suara atau 15,03 persen. Jumlah itu terakumulasi dari total data masuk 65,93 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persaingan ketat perolehan suara antara keduanya memproyeksikan tentang persaingan pemilihan kursi Ketua DPR. Golkar tetap masih memiliki peluang untuk menggeser PDIP di posisi teratas.
Jika pun tak beranjak dari posisi dua, peluang Golkar meraih kursi Ketua DPR tetap terbuka. Sebab, aturan pemilihan kursi ketua DPR, selain karena perolehan kursi hasil pileg, juga karena persebaran suara.
Aturan pemilihan ketua DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Secara spesifik aturan soal itu tertuang dalam Pasal 427D.
Namun, aturan tersebut berpotensi mengalami revisi. Sebab, UU yang berlaku saat ini hanya menyebutkan bahwa pemilihan ketua DPR hanya didasarkan pada perolehan suara hasil Pileg 2019.
Pada ayat 1 poin a menyebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil ketua yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR. Partai yang memiliki kursi terbanyak pertama, berhak mendapatkan posisi ketua DPR.
"Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," demikian dikutip dari poin b ayat 1 Pasal 427D.
Dalam kasus partai terbanyak memiliki kursi yang sama, penentuan ketua atau wakil ketua ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Sementara, dalam kasus partai terbanyak memiliki kursi dan suara yang sama, penentuan ketua dan wakil ketua DPR akan ditentukan berdasarkan persebaran.
"Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan, persebaran perolehan suara".
Lihat Juga : |