KPU Jelaskan Kronologi PPK Tapos Buat Surat Tak Sanggup Rekapitulasi

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mar 2024 17:39 WIB
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Otista, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan kronologi munculnya surat pernyataan sikap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos, Depok, Jawa Barat yang tidak sanggup melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan.

Surat tersebut sebelumnya beredar di media sosial.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan awalnya pada 3 Maret, ketika PPK sedang istirahat dari rekapitulasi tingkat kecamatan, jumlah suara salah satu caleg di tingkat DPRD Kota dari Partai Golkar naik drastis pada Sirekap.

"Seluruh saksi selain saksi Partai Golkar, menginginkan penghitungan ulang karena jumlah suara tidak sesuai," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).

Keesokan harinya pada 4 Maret, massa dari kubu caleg Partai Golkar datang ke tempat Rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos. Saat itu, disebut ada intimidasi kepada PPK.

Idham menjelaskan karena adanya intimidasi itu, pada 5 Maret, PPK membuat surat pernyataan sikap itu.

Namun sebelum dikirimkan ke KPU Kota Depok, surat tersebut sudah tersebar luas di media sosial.

"Ketika pada 6 Maret 2024, KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi, PPK memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut tidak jadi dikirimkan dan rekapitulasi tetap dilanjutkan oleh PPK," kata Idham.

Hingga Rabu (6/4) malam, saat ketua dan anggota KPU Kota Depok datang ke lokasi rekapitulasi PPK Kecamatan Tapos, rekapitulasi tetap dilanjutkan dan situasi pelaksanaan kondusif.

"Pada hari ini tanggal 7 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 di PPK Kec. Tapos Kota Depok Jawa Barat masih dilanjutkan. Kemungkinan rekapitulasi tersebut pada hari ini akan selesai," ujar Idham.

Sebelumnya, dalam surat beredar dijelaskan bahwa PPK tidak sanggup menggelar pleno dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif. PPK mengaku mendapat intimidasi bahkan hingga ke keluarga.

"Kami atas nama Panitia Pemilihan Kecamatan Tapos dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga," dikutip dari surat beredar, Kamis (7/3).

Dalam suratnya, PPK Tapos pun menyerahkan pelaksanaan rekapitulasi langsung ke tingkat kota.

"Dengan ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," tulis surat tersebut.

(yoa/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK