Polisi menyebut adik dari AM (5) yang tewas dibunuh oleh ibu kandungnya, SNF (25) di perumahan daerah Sumarecon, Bekasi kini dititipkan di panti asuhan.
Adik korban diketahui juga berada di rumah saat aksi pembunuhan dilakukan oleh SNF pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Anak satunya lagi yang berumur 1 tahun 7 bulan, saat ini kita sudah titipkan di panti asuhan untuk dirawat sementara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Firdaus tak menerangkan apakah adik korban ini melihat saat SNF menghabisi nyawa sang kakak di rumah tersebut.
Firdaus hanya menyebut bahwa adik korban langsung dilarikan ke rumah tetangga oleh saksi NA usai aksi pembunuhan itu terungkap.
"(Adik korban) lagi di dalam rumah langsung dibawa oleh saksi ke rumah tetangga dalam keadaan sudah bangun," ucap dia.
Polisi telah menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Dari hasil visum sementara, polisi menemukan ada 20 luka tusuk pada tubuh korban. Senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban pun telah disita polisi.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku aksinya itu dilakukan karena mendapat bisikan gaib. Namun, hal ini masih didalami oleh penyidik.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikologis, tersangka diketahui mengidap skizofrenia. Suami korban juga mengamini yang bersangkutan mulai menunjukkan gelagat aneh sejak dua bulan terakhir.
(dis/isn)