Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sederet kerawanan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Maret 2024. PSU ini dilakukan usai dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu anggota panitia.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3) memaparkan kerawanan meliputi waktu pemungutan surat suara, logistik surat suara serta pemilih, saksi dan penyelenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerawanan waktu pemungutan suara dikatakan karena ada potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat dan ditutup tak sesuai waktu ditentukan (sebelum pukul 18.00).
Dia juga menyebut ada potensi pembukaan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) lebih awal daripada ketentuan, yakni satu jam sebelum pemungutan suara selesai.
Lalu kerawanan surat suara atau logistik yaitu potensi surat suara tak tersedia sesuai ketentuan (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari dua persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.
Kemudian kerawanan pada pemilih, saksi dan penyelenggara dia menjelaskan pada sisi pemilih terdapat potensi pemilih tidak terdaftar dalam DPTLN PSU memilih di TPSLN atau KSK.
Selain itu dikatakan juga ada kerawanan pemilih yang terdaftar dalam DPTLN tidak membawa dokumen kependudukan (KTP, paspor, atau Surat Laksana Perjalanan Dinas), pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (dalam negeri dan luar negeri, dalam wilayah Kuala Lumpur dan luar wilayah Kuala Lumpur, serta TPSLN atau KSK Kuala Lumpur dan TPSLN atau KSK Kuala Lumpur).
Kerawanan saksi disebut potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu. Sedangkan kerawanan penyelenggara di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).
Lolly juga menjelaskan kerawanan manajemen penyelenggaraan seperti potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
(fea)