Pasutri Ditangkap Usai Gasak Uang di Minimarket Tangerang

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 04:45 WIB
Pasutri berinisial ER (29) dan HIP (23) ditangkap karena mencuri uang senilai Rp10,8 juta di laci kasir sebuah minimarket di Tangerang, Banten.
Pasutri berinisial ER (29) dan HIP (23) ditangkap karena mencuri uang senilai Rp10,8 juta di laci kasir sebuah minimarket di Tangerang, Banten. Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23) ditangkap karena mencuri uang senilai Rp10,8 juta di laci kasir sebuah minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," kata Kapolsek Sepatan AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3).

Dalam aksinya, sang istri biasanya berpura-pura meminta kasir untuk mengambil minuman di dalam kulkas. Biasanya hal itu dilakukan saat pelaku sudah di depan kasir dan akan membayar belanjaannya.

Kemudian, saat kasir sedang mengambil minuman sesuai permintaan pelaku, sang suami langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang yang ada di dalam laci.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," ucap Sriyono.

Sriyono menyebut setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pasutri itu di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis (7/3) pukul 20.30 WIB.

Dalam hasil pemeriksaan, kata Sriyono, pasutri itu mengakui perbuatannya. Bahkan, pasutri itu mengaku sudah melakukan aksinya di 16 minimarket.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," tutur Sriyono.

Sriyono mengungkapkan selain menggondol sejumlah uang di 16 lokasi minimarket, pasutri ini juga mencuri handphone milik para karyawan yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," ucap dia.

(dis/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER