Masduki Khamdan Muchamad, Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyerahkan diri.
Ia langsung mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Masduki yang berprofesi sebagai dosen itu tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 11.23 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masduki hadir saat jaksa penuntut umum (JPU) tengah membacakan surat dakwaan kasus dugaan penambahan dan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Masduki dipersilakan duduk dan bergabung dengan enam terdakwa lainnya di kursi terdakwa.
Enam terdakwa lain yaitu UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur; TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur; DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
Kemudian APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur; PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur; dan AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
Mereka dijerat dengan Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota I Arlen Veronica dan hakim anggota II Budi Prayitno.
(ryn/fra)