Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjadi Jumat, 22 Maret 2024.
Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," sambungnya.
Sahroni seyogianya diperiksa KPK pada Jumat, 8 Maret 2024, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penundaan.
"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin," kata Sahroni saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (8/3).
Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.