Maklumat Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi-Main Petasan saat Ramadan

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mar 2024 22:47 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat Ramadan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat Ramadan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat Ramadan.

Maklumat itu bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.

Dalam maklumat, Karyoto melarang kegiatan konvoi kendaraan sesuai Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga melarang masyarakat bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lalu, ada juga larangan kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran.

"Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran)," dikutip dari salah satu poin maklumat.

Dalam maklumat itu, Karyoto mengingatkan tindakan bisa diambil oleh anggota kepolisian jika ada pelanggaran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," dikutip dari Maklumat.

(yoa/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER