Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto Pribowo, mengusulkan agar sifat kekhususan Jakarta dihapus usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
Menurut dia, Jakarta cup memiliki kedudukan yang sama dengan provinsi lain. Usulan itu disampaikan Budi dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Baleg DPR, kompleks parlemen, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya usul, karena DKI Jakarta, ketika status ibu kotanya dicabut maka DKI atau Jakarta menjadi provinsi Jakarta tidak ada kekhususan," kata Budi dalam rapat.
Johan Budi menjelaskan sifat kekhususan Jakarta yang melekat selama ini karena daerah tersebut menjadi ibu kota negara. Termasuk sebutan metropolitan bagi Jakarta selama ini untuk menggambarkan luas daerah Jakarta dengan beberapa daerah penyangganya.
Selain itu, Jakarta memiliki kekhususan karena sejak awal diproyeksikan menjadi kota global. Oleh karena itu, kata Budi, ketika tak lagi menjadi ibu kota, sifat kekhususan itu secara otomatis hilang.
"Jadi khususnya Jakarta, tidak lagi sama dengan khususnya ketika dia menjadi ibu kota, ini logika yang saya bangun," kata dia.
Namun, Johan Budi tetap mengusulkan agar tetap ada klausul dalam RUU DKJ yang mengatur secara khusus hubungan Jakarta dengan daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Alternatif lainnya, sifat kekhususan Jakarta tetap dipertahankan, tetapi secara otomatis perlu diatur pula hubungannya dengan daerah penyangga.
"Jadi usulan saya konkret dua itu saja, kita mau jadikan yang mana ini, sehingga kita kalau mau memilih yang pertama, maka kita memaknai aglomerasi sebagai hubungan Jakarta dengan Depok, Bekasi dan lain-lain," kata Johan Budi.
"Yang kedua, Jakarta sebagai daerah yang khusus yang punya kewenangan-kewenangan khusus yang tentu bisa kita atur juga di dalam UU ini [RUU DKJ]," ucap dia.
Pemerintah dan DPR tengah mengebut pengesahan RUU DKJ menyusul rencana perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta sudah harus diubah paling lambat 15 Februari 2024. Kemudian, perpindahan IKN menunggu surat keputusan presiden.
Baleg DPR telah menargetkan RUU DKJ disahkan pada 4 April 2024 sebelum Idulfitri.
(tsa/tsa)