Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Apartur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendampingi istrinya yang melahirkan selama seminggu hingga satu bulan.
"Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Azwar usai menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Azwar menjelaskan rencana ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Namun, ia mengatakan rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
"Nanti masih akan dibahas di RUU ASN," tambahnya.
Rencana pemerintah akan memberikan hak cuti melahirkan bagi para ASN laki-laki untuk mendampingi istrinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Azwar mengatakan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.