Ketua Dewan Aglomerasi Bakal Ditunjuk Presiden, Tak Otomatis Wapres
DPR dan pemerintah menyepakati Dewan Aglomerasi Jabodetabek akan ditunjuk langsung oleh presiden. Keputusan tersebut membatalkan draft rancangan sebelumnya bahwa dewan aglomerasi akan dipimpin oleh wakil presiden.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di kompleks parlemen, Kamis (14/3).
Dia menjelaskan ketentuan lebih lanjut akan diatur lewat peraturan presiden (perpres). Nantinya, presiden bisa menunjuk siapapun untuk menduduki posisi tersebut, termasuk jika diberikan kepada wapres.
"Jadi, artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," kata Supratman.
Posisi Dewan Aglomerasi sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam rapat. Perwakilan DPD mempertanyakan kewenangan wapres untuk posisi tersebut.
Rapat Baleg hari ini juga menyepakati Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi usai tak lagi menjadi ibu kota. Jakarta akan masuk dalam aglomerasi bersama Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota
Bekasi.
Rapat sempat mengusulkan Cianjur masuk dalam aglomerasi tersebut. Namun, usulan itu belum disepakati.
"Aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, keterkaitan fungsional yang mana? Yang dihubungkan dengan sistem jaringan, semua infrastruktur jaringan, jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, jaringan jalan, termasuk kesinkronan antarruang," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
(thr/tsa)