Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intilejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, buka suara setelah dirinya dinyatakan sama sekali tak mendapat suara sebagai Caleg DPR Partai Perindo Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I tak mendapatkan suara sama sekali alias nol.
Hal ini diketahui berdasarkan perolehan suara Pileg 2024 yang disahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Dari data yang disahkan KPU, Jan Maringka tidak berhasil mendapat satu pun suara.
Jan membantah dirinya masih terdaftar sebagai caleg. Kepada CNNIndonesia.com, dirinya mengaku sudah mengajukan pengunduran diri jadi caleg sejak Oktober tahun lalu ke KPU dan sudah disahkan di pleno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak nyaleg, kesalahan KPU, sudah mundur masih dicetak," kata Jan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/3) malam.
Lihat Juga : |
Melalui pesan singkat, Jan turut membagikan surat pengunduran diri dan pencabutan berkas sebagai bakal caleg Partai Perindo. Surat itu tertanggal 25 Oktober 2023.
Pada surat tersebut Jan menyatakan mundur lantaran masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dan surat pengunduran diri sebagai ASN masih belum dapat diproses karena adanya kendala internal di lingkungan Kementerian Pertanian," mengutip surat tersebut.
Selain itu, Jan menyatakan surat pengunduran diri itu sudah diterima KPU dan telah dilakukan rapat pleno.
Ia pun turut menyertakan surat keputusan KPU tentang perubahan DCT pada Pemilu 2024 yang pada pokoknya namanya termasuk dalam perubahan DCT tersebut.
Jan menyampaikan kini ia duduk sebagai Jaksa Utama di Kejagung. Dahulu sebagai Jamintel dan sempat dikaryakan sebagai Irjen Kementan.
"Usia pensiun 62 tahun. Jadi masih dua tahun dalam dinas. Status masih jaksa utama belum terima SK pensiun sampai dengan sekarang," ujar dia.
(kid/mn/kid)