KPK Dalami Posisi Ema Sumarna sebagai Ketua TAPD Bandung

CNN Indonesia
Senin, 18 Mar 2024 12:19 WIB
Tim penyidik KPK mendalami posisi Ema sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
Ilustrasi. Tim penyidik KPK mendalami posisi Ema sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami posisi Ema sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Januari lalu, TAPD Kota Bandung disebut sempat menangguhkan usulan penambahan anggaran. Namun, pada akhirnya, penambahan anggaran untuk Dishub disetujui dari Rp5 miliar menjadi Rp47 miliar untuk APBD Perubahan 2022.

Sementara itu, Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan kliennya sudah berstatus tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pada 5 Maret lalu.

"Kita hadir hari ini atas panggilan penyidik sehubungan dengan sebelumnya kita terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 5 Maret," kata Rizky usai mendampingi pemeriksaan Ema Sumarna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Rizky menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada tim penyidik KPK. Ia hanya mengatakan terdapat empat tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung yang telah ditetapkan KPK.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD empat orang," imbuhnya.

Rizki menambahkan Ema Sumarna sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Kota Bandung dengan alasan supaya bisa fokus menghadapi proses hukum di KPK.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan Sekda Kota Bandung bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 atas nama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yana Mulyana dkk.

Yakni berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.

Sebelumnya, KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023 sekaligus sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023 Dadang Darmawan.

Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny; Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro; dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Beberapa dari mereka telah dijebloskan ke penjara setelah kasus hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, satu orang lainnya atas nama Budi Santika selaku Direktur Komersial PT Marktel masih diproses KPK.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER