PPP Gugat ke MK Jika Dinyatakan Tak Lolos DPR oleh KPU

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 20:46 WIB
PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila KPU menyatakan suara mereka di Pemilu 2024 di bawah 4 persen (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyiapkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan partainya meraih lebih dari 4 persen suara nasional berdasarkan perhitungan internal. Jika berbeda dengan hasil perhitungan KPU, PPP bakal menggugat ke MK.

"Kalau internal PPP sendiri 4 persen lebih. Internal kami itu 4,05 atau 4,04 persen lah, dapat kita ini. Cuman ya itu tadi, karena kita belum juga memegang data resminya, ya kita tunggu, nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).

Awiek menyebut suara PPP yang hilang hampir sekitar 100 ribu. Ia memperkirakan banyak suara hilang di kawasan Papua, Papua Tengah hingga Papua Pegunungan.

"Itu ada yang bergeser cukup signifikan ya. Dan sudah kita laporkan ke Bawaslu, karena di situ memang mekanismenya noken khususnya Papua Tengah dan Papua Pegunungan," kata dia.

KPU sudah rampung melakukan penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di 38 provinsi pada Rabu malam (20/3).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan CNNIndonesia.com, suara PPP di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Berikut rinciannya.

Dengan perolehan suara itu, terdapat 8 partai yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yakni sebagai berikut.

PDIP (16,72 persen)
Golkar (15,28 persen)
Gerindra (13,22 persen)
PKB (10,61 persen)
NasDem (9,65 persen)
PKS (8,42 persen)
Demokrat (7,43 persen)
PAN (7,23 persen)

(rzr/bmw)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jokowi Memilih PSI Dibandingkan PPP

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK