DATALOGI

Rincian Suara Partai yang Lolos ke DPR Hasil Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2024 06:37 WIB
Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU di 38 provinsi menyatakan 8 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Ada 8 partai yang berhak mendapat kursi DPR periode 2024-2029 berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 38 provinsi menyatakan 8 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Partai politik yang meraih suara di atas 4 persen berhak mendapat kursi DPR periode 2024-2029. Hal itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2024 yang suaranya di bawah 4 persen tidak akan mendapat kursi DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan suara nasional yang dilakukan KPU.

Sementara itu, ada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang gagal mendapat kursi DPR karena raihan suara di bawah 4 persen.

Salah satunya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal mempertahankan kursinya.

Berikut rincian perolehan suara partai politik yang gagal mendapat kursi DPR.

Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.

(tim/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER