Mendagri Tito: Jika Tak Puas Hasil Pemilu, Gugat ke MK

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2024 00:40 WIB
Mendagri Tito menyebut gugatan ke MK soal hasil pemilu merupakan mekanisme dan ruang yang sah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pihak-pihak yang tak puas terhadap hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita move on. Kalau nanti ada yang merasa enggak puas, atau merasa keberatan nanti ada mekanisme lain, yakni MK," kata Tito di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3).

Tito menjelaskan menggugat ke MK merupakan mekanisme dan ruang yang sah untuk menggugat hasil pemilu. Tinggal nantinya para paslon menyiapkan bukti-bukti untuk menguatkannya.

"Saya merasa 2024 lebih teduh, sejuk dibanding 2019," kata Tito.

Di sisi lain, Tito memberikan apresiasi pada penyelenggara pemilu yang menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional sesuai jadwal di 20 Maret 2024. Dengan berakhirnya proses ini, Tito menilai hasil pemilu ini sebagai demokrasi pilihan rakyat.

"Jadi biasa ada yang kalah, ada yang menang, ini sesuatu yang wajar, situasi yang relatif aman terkendali secara nasional kita pertahankan bersama," kata Tito.

Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres. Mereka punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

(rzr/dna)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER