Polrestro Jakarta Timur hingga Polrestro Depok yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran 2024.
Untuk layanan titipan kendaraan bermotor tersebut, warga yang ingin mudik tak dipungut biaya alias gratis.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan layanan ini bertujuan agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang saat meninggalkan kendaraan miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan ini termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat juga bentuk upaya menekan agar angka kriminalitas seperti curanmor dan lakalantas dapat berkurang," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Arya menerangkan bagi warga Depok yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres Depok maupun Polsek terdekat bisa langsung menghubungi nomor 085218229912 maupun call centre 110.
"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," ujarnya.
Arya menjelaskan layanan penitipan kendaraan itu dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Ia juga memastikan layanan penitipan kendaraan ini gratis alias tidak dipungut biaya.
"Untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan yang sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karna perubahan cuaca saat dititip," tutur dia.
Lebih lanjut, Arya turut mengimbau kepada warga Depok yang ingin pulang ke kampung halaman agar tidak menggunakan sepeda motor. Sebab, mudik dengan kendaraan roda dua memiliki risiko yang lebih tinggi.
"Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," kata dia.
Seperti halnya di Depok, Polrestro Jaktim juga membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat bagi warga yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat, dan tak dipungut biaya.
"Tidak hanya di Polres, tiap Polsek di Jakarta Timur juga telah membuka layanan penitipan ini," kata Nicolas.
Pihaknya pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan di wilayah hukumnya, selama periode arus mudik dan libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Termasuk pula, sambungnya, menyediakan pelayanan penitipan kendaraan.
Hal itu, kata dia, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menjaga keamanan, daripada kendaraan tersebut disimpan di rumah atau dititipkan di tempat lain.
Layanan ini juga diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Adapun masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup membawa STNK dan BPKB.
Lokasi penitipan kendaraan bebas biaya untuk area Jakarta Timur (Jaktim) itu, yakni Polsek Cipayung, Polsek Cakung, Polsek Kramat Jati, Polsek Pasar Rebo dan Polsek Jatinegara.
Polsek Pulo Gadung, Polsek Duren Sawit, Polsek Ciracas, Polsek Matraman, Polsek Makasar, dan Polrestro Jakarta Timur.