Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024.
"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).
"Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu, 22 April itu adalah hari kerja ke-14 setelah registrasi. Jadi ujungnya, ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024.
1. Pengajuan permohonan pemohon
Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)
Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)
2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)
Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)
Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)
3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)
4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait
Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)
7. Pemeriksaan Pendahuluan
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)
8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
9. Pemeriksaan Persidangan
Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
10. Pemeriksaan Persidangan
Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)
11. Pengucapan Putusan/Ketetapan
Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan
Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
(pop/isn)