Jadwal dan Tahapan Gugatan Sengketa MK Pemilu 2024: Putusan 22 April

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2024 06:42 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024.

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).

"Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu, 22 April itu adalah hari kerja ke-14 setelah registrasi. Jadi ujungnya, ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus," sambung dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024.

1. Pengajuan permohonan pemohon

Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

  • Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
  •  Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK

Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)

Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)

Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)

  • Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan

Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait

Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait

Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan

Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan

Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan

Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

  • Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan

Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

10. Pemeriksaan Persidangan

Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

11. Pengucapan Putusan/Ketetapan

Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

  • Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

12. Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan

Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER