Caleg DPRD Maluku Tengah Jadi Pendaftar Pertama Sengketa Pileg di MK

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2024 04:27 WIB
Caleg Maluku Tengah jadi yang pertama ajukan permohonan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang calon legislatif (caleg) DPRD daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah 3 Nurmiati La Abusaleh menjadi orang pertama yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Pantauan CNNIndonesia.com, Nurmiati datang mendaftarkan permohonannya bersama seorang pria. Nurmiati tampak memakai kerudung dan gamis biru.

Nurmiati enggan memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftarkan permohonannya di MK.

Pendaftaran Nurmiati tercatat masuk ke dalam sistem Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) pukul 22.27 WIB. Perkara ini tercatat dengan Nomor AP3 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

"Baru saja jam 22 lewat, masuk untuk provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan. Ini baru diterima oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Panitera MK Muhidin saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).

"Kalau tidak salah partainya itu PAN...Iya betul perempuan," kata Muhidin.

Muhidin menjelaskan tahap selanjutnya adalah MK bakal melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang didaftarkan oleh pemohon.

"Ini kan kami masih memverifikasi ini. Saya minta waktu dulu untuk memverifikasi, mendetailkan kasusnya, locus-nya di mana, sengketanya dengan siapa, itu kan harus diverifikasi dulu. Ini yang harus kami lakukan selama masa dia memperbaiki itu," jelas Muhidin.

Setelahnya, mahkamah akan memberitahukan kepada pemohon mengenai kelengkapan apa yang harus segera diperbaiki.

Ia menyebut kelengkapan tersebut harus disampaikan kepada mahkamah dalam 3 x 24 jam sejak pemohon menerima dokumen AP3.

Waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg dimulai sejak Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

Adapun batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg 2024 adalah 3 x 24 jam, yakni Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

(pop/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK